Pembayaran pajak motor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik motor di Indonesia. Saat ini, pemerintah telah menyediakan opsi pembayaran pajak secara online maupun offline untuk memudahkan pemilik motor dalam menjalankan kewajibannya. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membayar pajak motor baik secara online maupun offline.
Contents
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online
Melalui Aplikasi e-Samsat
– Unduh dan pasang aplikasi e-Samsat yang tersedia di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
– Buka aplikasi dan daftarkan motor Anda dengan memasukkan nomor polisi dan nomor Rangka Kendaraan Bermotor (RKB).
– Pilih opsi pembayaran pajak motor.
– Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti kartu kredit, transfer bank, atau e-wallet yang tersedia.
– Ikuti petunjuk yang diberikan pada aplikasi untuk menyelesaikan pembayaran.
Melalui Website e-Samsat
– Kunjungi website resmi e-Samsat provinsi Anda.
– Masukkan nomor polisi dan nomor RKB motor Anda pada halaman yang disediakan.
– Pilih opsi pembayaran dan metode pembayaran yang diinginkan.
– Ikuti langkah-langkah yang diberikan hingga pembayaran selesai.
Cara Bayar Pajak Motor Secara Offline
Datang ke Kantor Samsat
– Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen motor seperti STNK dan BPKB.
– Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
– Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membayar pajak motor.
– Ikuti instruksi dan petunjuk dari petugas untuk menyelesaikan pembayaran.
Bayar di Bank
– Beberapa bank memiliki kerjasama dengan Samsat untuk menerima pembayaran pajak motor.
– Kunjungi bank yang bekerja sama dan sampaikan niat Anda untuk membayar pajak motor.
– Ikuti instruksi dan petunjuk dari petugas bank untuk menyelesaikan pembayaran.
Catatan Penting
– Pastikan Anda memiliki dokumen motor seperti STNK dan BPKB yang masih berlaku.
– Nomor polisi dan nomor RKB motor diperlukan dalam proses pembayaran baik secara online maupun offline.
– Periksa jadwal pembayaran pajak motor sesuai dengan masa berlaku pajak.
– Pahami jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan jenis motor Anda.
Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Denda keterlambatan membayar pajak motor ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Karena itu, informasi besaran denda dan cara bayar denda pajak motor bisa diketahui melalui laman atau akun media sosial resmi pemberintah daerah tersebut atau Samsat. Contohnya seperti yang ada di laman www.samsat.jogjaprov.go.id.
Perlu diketahu bahwa dalam pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian. Ini akan menambah masalah baru. Salah satu syarat STNK terdaftar adalah tidak ada tunggakan pajak.
Berikut daftar denda pajak motor, yaitu:
- Denda telat 2 hari – 1 bulan: 25% x PKB
- Denda telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
- SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.
Besar SWDKLLJ motor adalah Rp 32.000,-, sedangkan mobil Rp 100.000,-
Dengan demikian, cara menghitung denda pajak motor telah 1 tahun adalah sebagai berikut:
Misalnya besar PKB adalah Rp 200.000,- (yang sebenarnya bisa dilihat di lembar STNK masing-masing).
Denda telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
= 25% x 200.000 x 12/12 + Rp 32.000,-
= Rp 82.000,-
Jika ingin melunasi seluruh pajak, maka yang dibayarkan adalah:
PKB + denda = 150.000 + 82.000 = Rp 232.000,-.
Dengan adanya opsi pembayaran pajak motor secara online dan offline, pemilik motor memiliki fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pajak.
Akhir Kata
Pastikan Anda mengikuti panduan dan petunjuk yang diberikan dalam proses pembayaran untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.