Home » News » Jalan Tol » Inilah Batas Kecepatan Minimal di Tol Kendaraan

Inilah Batas Kecepatan Minimal di Tol Kendaraan

Eko Sodikul January 6, 2024

Jalan tol merupakan salah satu infrastruktur penting yang memperlancar perjalanan jarak jauh. Namun, perlu diingat bahwa ada aturan kecepatan minimal dan maksimal yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan tol.

Apa itu Kecepatan minimal di Jalan Tol ?

Kecepatan minimal di tol adalah batas kecepatan terendah yang diperbolehkan saat berkendara di jalan tol. Di Indonesia, kecepatan minimal di tol adalah 60 km/jam. Artinya, pengemudi tidak boleh melaju dengan kecepatan di bawah 60 km/jam di jalan tol.

Kecepatan minimal di jalan tol di Indonesia adalah 60 km/jam. Hal ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan di Jalan.

Namun, perlu dicatat bahwa kecepatan minimal di jalan tol dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi jalan dan lalu lintas. Misalnya, di beberapa ruas tol yang padat atau memiliki tikungan tajam, kecepatan minimal dapat lebih rendah dari 60 km/jam.

Berikut ini adalah beberapa ruas tol di Indonesia yang memiliki kecepatan minimal lebih rendah dari 60 km/jam:

  1. Tol Jagorawi (ruas Jakarta-Bogor): kecepatan minimal 40 km/jam
  2. Tol Cipularang (ruas Padalarang-Cileunyi): kecepatan minimal 50 km/jam
  3. Tol Trans Jawa (ruas Surabaya-Mojokerto): kecepatan minimal 50 km/jam
  4. Tol Bali Mandara: kecepatan minimal 50 km/jam

Selain itu, pengemudi juga harus memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di sepanjang jalan tol. Jika terdapat rambu-rambu yang menunjukkan batas kecepatan minimal yang lebih rendah dari 60 km/jam, maka pengemudi harus mematuhi batas kecepatan tersebut.

Peraturan Mengatur Kecepatan Minimal di Jalan tol di Indonesia

Aturan yang mengatur kecepatan minimal di tol di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan di Jalan.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 menyatakan bahwa:

“Batas kecepatan paling rendah pada jalan tol paling sedikit 60 km/jam.”

Artinya, kecepatan minimal di jalan tol di Indonesia adalah 60 km/jam.

Mengapa ada Kecepatan Minimal di Tol?

Kecepatan minimal di tol ditetapkan untuk alasan keselamatan. Jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Jika ada kendaraan yang melaju terlalu lambat, maka dapat membahayakan keselamatan kendaraan lain.

Selain itu, kecepatan minimal di tol juga ditetapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Jika ada kendaraan yang melaju terlalu lambat, maka dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Apa yang terjadi jika melanggar Kecepatan Minimal di Tol?

Pengemudi yang melanggar kecepatan minimal di tol dapat dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang untuk pelanggaran batas kecepatan minimal di jalan tol adalah sebagai berikut:

  1. Denda: Rp 500.000
  2. Hukuman kurungan: 2 bulan

Oleh karena itu, pengemudi harus selalu mematuhi batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Tips Berkendara di Jalan Tol

  • Selalu patuhi batas kecepatan minimal dan maksimal.
  • Jaga jarak aman dengan kendaraan lain.
  • Gunakan lampu sein saat berpindah jalur.
  • Jangan menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Jangan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan tips berkendara di atas, Anda dapat berkendara dengan aman dan nyaman di jalan tol.

Eko Sodikul

Tim Neuversity School of Software Engineering | sidikul.com

Leave a Comment

Artikel Terkait