Home » News » Jalan Tol » Aplikasi Cantas

Aplikasi Cantas

Eko Sodikul May 30, 2024

Pembayaran tol tanpa henti dengan sistem sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) akan terkoneksi dengan aplikasi CANTAS.

Sistem pembayaran tol non tunai tanpa sentuh dan tanpa berhenti resmi diterapkan. Ini merupakan teknologi baru pembayaran tol di Indonesia. Sistem pembayaran tol non tunai tanpa sentuh tanpa berhenti ini berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF).

Pemberlakukan pembayaran tol nirsentuh nirhenti berbasis MLFF diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Aplikasi CANTAS

Lantas seperti apa cara kerja dan penggunaan CANTAS? Aplikasi CANTAS nantinya akan terhubung dengan data diri dan pelat nomor kendaraan pengemudi.

Namun sebelumnya, pengguna jalan tol diwajibkan mengisi saldo di aplikasi CANTAS. CANTAS didesain dengan sistem navigasi satelit yang memungkinkan pengendara melakukan pembayaran hanya dengan mengklik melalui handphone.

Saat perjalanan berakhir dan kendaraan keluar tol, maka proses map matching yang dideterminasi satelit akan mengkalkulasi tarif dan saldo yang kemudian terpotong secara otomatis dalam aplikasi CANTAS.

“Pengguna diberikan waktu dua jam untuk mengisi saldo dalam aplikasi tersebut,” kata Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Ali Rachmadi di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.

Namun, kata Ali, jika pengguna tol lewat dari dua jam belum melakukan top up maka akan dikenakan sanksi tahap satu yakni dua kali 24 jam.

“Kemudian akan diberikan sanksi tahap dua selama 10 kali 24 jam jika masih belum mengisi saldo,” terangnya.

Ali menambahkan, hal tersebut juga berlaku ketika pengguna tol kehabisan baterai atau kehabisan kuota.

“Kalau habis baterai, hilang sinyal, habis kuota sama diberikan kesempatan 2 jam,” imbuhnya.

Denda Pembayaran Tol Tanpa Sentuh

Ali mengingatkan bagi pengguna tol yang tak mengunduh aplikasi atau tidak membayar sesuai dengan tarif, maka akan dikenakan denda.

“Begitu ada denda maka kita alokasikan denda tersebut beserta tarif tol yang mereka lewati,” ujarnya.

Ali memaparkan, bahwa pihaknya akan menerapkan tiga tahapan mekanisme denda yang akan dikenakan untuk pelanggar.

“Kita ada tiga tahapan, dua kali 24 jam di awal maka kami akan denda satu kali dari tarif ruas tol yang dilintasi,” terangnya.

“Tahap kedua kalau tanpa ada respons dari pengguna, maka kita lakukan tiga kalinya dan terakhir dalam waktu 10 hari 24 jam x 10 hari maka kami akan kenakan denda 10 kali,” sambungnya.

Seperti diketahui, Pemerintah akan melakukan uji coba pembayaran tol tanpa henti dengan sistem sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) pada Juni 2023.

Eko Sodikul

Tim Neuversity School of Software Engineering | sidikul.com

Leave a Comment

Artikel Terkait