Siapa yang punya jalan tol ? Kita tahu bahwa saat ini Jalan tol di Indonesia dimiliki oleh beberapa pihak, yang paling dikenal oleh khalayak masyarakat Indonesia adalah beliau Jusuf Hamka, namun faktanya ada beberapa nama lain yang memang memiliki hak besar juga atas jalan tol di Indonesia, yaitu antara lain:
Contents
Siapa yang Punya Jalan Tol di Indonesia?
Jalan tol di Indonesia dimiliki oleh beberapa pihak, yaitu pemerintah, BUMN, dan swasta.
Pemerintah
Pemerintah Indonesia memiliki dan mengelola jalan tol melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan tol yang dimiliki oleh pemerintah umumnya berupa jalan tol yang dibangun dengan menggunakan dana APBN. Beberapa contoh jalan tol yang dimiliki oleh pemerintah antara lain:
- Jalan Tol Trans Jawa
- Jalan Tol Trans Sumatera
- Jalan Tol Bali Mandara
BUMN
Beberapa BUMN juga memiliki dan mengelola jalan tol, antara lain:
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
- PT PP (Persero) Tbk.
Jalan tol yang dimiliki oleh BUMN umumnya berupa jalan tol yang dibangun dengan menggunakan dana pinjaman dari lembaga keuangan atau pihak swasta. Beberapa contoh jalan tol yang dimiliki oleh BUMN antara lain:
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Jagorawi
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
Swasta
Beberapa perusahaan swasta juga memiliki dan mengelola jalan tol, antara lain:
- PT Lintas Marga Sedaya
- PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
- PT Marga Mandala Sakti
- PT Nusantara Infrastructure Tbk.
Jalan tol yang dimiliki oleh swasta umumnya berupa jalan tol yang dibangun dengan menggunakan dana dari perusahaan swasta tersebut atau dari pinjaman lembaga keuangan. Beberapa contoh jalan tol yang dimiliki oleh swasta antara lain:
- Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol Surabaya-Gempol
- Jalan Tol Bali Mandara
Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS)
Selain itu, ada juga beberapa jalan tol yang dikelola oleh kerja sama antara pemerintah dan swasta (KPS). Dalam skema KPS, pemerintah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk membangun dan mengelola jalan tol selama jangka waktu tertentu.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, jalan tol akan diserahkan kepada pemerintah.
Beberapa contoh jalan tol yang dikelola oleh KPS antara lain:
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Jalan Tol Jagorawi
- Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol Surabaya-Mojokerto
Demikian informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki jalan tol di Indonesia. Semoga bermanfaat.