Jakarta, 11 Januari 2024 – Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan siber dan pencurian data telah menjadi ancaman yang semakin serius dan tentunya membuat banyak kerugian bagi berbagai pihak mulai dari organisasi hingga individu. Hal ini tentu dibuktikan dengan munculnya banyak kasus terkait kejahatan siber dan pencurian data pribadi serta Negara Indonesia menduduki peringkat ketiga atas kasus kebocoran data pribadi dan kejahatan siber.
Bedasarkan peristiwa ini, Bank Indonesia selaku regulator tentunya telah mempersiapkan beberapa pencegahan dalam menangani kejahatan siber dan pencurian data salah satunya ialah pengeluaran Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP), dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen (PBI PK). Sehubungan dengan peraturan tersebut, Delameta Bilano selaku Penyedia Jasa Pembayaran dan perusahaan Teknologi Infrastruktur Dalam Negeri yang telah berkomitmen untuk membangun negeri selama 33 tahun turut mendukung atas kampanye yang di gaungkan oleh Bank Indonesia.
“Kalau dari kami selaku Penyedia Jasa Pembayaran tentunya sudah melakukan beberapa hal yang masih komperhensif dengan peristiwa kejahatan siber dan pencurian data baik dari sisi internal dan eksternal. Untuk sisi internal Delameta Bilano selalu berusaha untuk melakukan peningkatan keamanan jaringan untuk mendeteksi dan mencegah akses yang tidak sah, serta meningkatkan pemantauan keamanan secara real-time. Kemudian melakukan pelatihan keamanan untuk karyawan dan pemberian pemahaman tentang potensi risiko sebagai langkah preventif dalam menghadapi peristiwa kejahatan siber dan pencurian data. Untuk sisi eksternal, Delameta Bilano melakukan pemberian informasi dan himbauan kepada pengguna jasa melalui media yang dimiliki oleh Delameta Bilano guna dapat menginformasi terkait langkah yang dapat dilakukan untuk pencegahan kejahatan siber dan pencurian data”. ujar Reza Rizki Handaru- Direktur Bisnis dan Keuangan Delameta Bilano.
Oleh karena itu Delameta Bilano tak henti-hentinya untuk selalu mengedukasi kepada pengguna jasa untuk terus dapat meningkatkan awareness terhadap modus kejahatan social engineering dengan melakukan beberapa hal diantaranya:
1.Menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna jasa
2.Melakukan transaksi online pada merchant atau platform resmi yang memiliki fitur keamanan bertransaksi
3.Menghubungi call center resmi PJP apabila terdapat transaksi yang mencurigakan
4.Meningkatkan keamanan khusus terhadap data pribadi milik pengguna jasa dalam rangka memitigasi kebocoran data pengguna jasa